Jumat, 06 Januari 2012

Jembatan Kutai Runtuh, Dua Pejabat PU Ditahan

Polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka Jembatan Kutai Kartanegara yang roboh. Penahanan dilakukan setelah polisi merasa bukti-bukti yang dikumpulkan cukup. Dua tersangka yang ditahan mulai malam ini di Mapolres Kukar itu adalah ST dan YS.

Polisi mengumumkan perihal penahanan itu malam ini pukul 22.00 Waktu Indonesia Tengah, Rabu 4 Januari 2012. Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kukar Ajun Komisaris I Nyoman Subrata menuturkan, penyidik menganggap bahwa bukti yang dimiliki sudah cukup.

Sebenarnya ada tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi. Dua tersangka yang telah ditahan itu diperiksa di urutan pertama. Jadwal pemeriksaan selanjutnya oleh polisi adalah MSF yang berasal dari swasta.

YS dan ST merupakan dua orang tersangka yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kukar. Keduanya terlibat dalam kronologis rehabilitasi jembatan, meski tidak secara teknis.
YS misalnya, dia merupakan pemegang Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) di Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kukar. Sedangkan ST adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas PU Kukar.
Menurut Nasrun, sebagai pemegang KPA, YS hanya melakukan tugas membayar uang terkait pemeliharaan jembatan. Sedangkan ST lebih sebagai pimpinan proyek yang mengawasi pemeliharan.

ST dan YS mulai diperiksa sebagai tersangka sejak Selasa 4 Januari lalu. Pagi tadi, keduanya kembali menjalani pemeriksaan hingga malam. Setelah pemeriksaan maraton hingga malam hari, akhirnya polisi melakukan penahanan. Informasi yang dikumpulkan VIVAnews, hingga malam tadi penyidik Polres Kukar masih melakukan pemeriksaan terhadap satu lagi tersangka dari PT Bukaka Teknik Utama (BKU) berinisial MSF. (http://nasional.vivanews.com/news/read/277372-jembatan-runtuh--dua-pejabat-pu-ditahan)

No response to “Jembatan Kutai Runtuh, Dua Pejabat PU Ditahan”